Kamis, 06 Oktober 2016

Definisi harta menurut Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengandung aqidah dan mengandung aturan atau undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk kebahagiaan masyarakat serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi saling pertentangan satu sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita ketahui dalam Islam, bahwa hokum Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan umum.
Harta dalam pandangan Islam adalah bukan satu-satunya tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
Rumusan Makalah
Apa pengertian harta, sifat-sifat dan unsur-unsurnya?
Bagaimana kedudukan harta menurut pandangan Islam dan fungsinya?

Tujuan Makalah
Memahami definisi harta, sifat-sifat, dan unsur-unsurnya
Mengetahui kedudukan harta menurut pandangan Islam dan fungsinya.


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertia harta
Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu  المالyang berasal dari kata مال- ميلا – بميل yang berarti condong, cenderung, atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi. Harta diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat. Berdasarkan terminology ialah :
المل هو ما يميل اليه طبع الإنسان ادخاره الىوقةالحاجة
Harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan. (Ibnu Abidin dan golongan Hanafi) disebutkan oleh ulama Hanafi lain, yaitu harta merupakan segala sesuatu yang dapat dihimpun, disimpan (dipelihara) dan dapat dimanfaatkan menurut adat (kebiasaan). Berdasarkan definisi ulama Hanafiah diatas tadi, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Harta mungkin dihimpun dan dipelihara. Dengan demikian ilmu, kesehatan, kepintaran dan kemuliaan tidak termasuk harti tetapi milik.
Dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan, jadi makan beracun atau rusak tidak termasuk harta.
Dari beberapa definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Unsur-unsur Harta
Menurut para fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur aniyah dan unsur ‘urf. Unsur aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kekayaan (a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk hak milik.
Unsur ‘Urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh  seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun mafaat ma’nawiyah.

Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam dan Fungsinya
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka kewajiban itu lebih dipentingkan dari pada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.

Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. pandangan Islam terhadap Harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana karena Allah SWT menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada ornag-orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.

Fungsi Harta
Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalah hal yang jelek:
Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.
Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
Untuk menyelaraskan atau menyeimbangkan kehidupan dunia akherat.
Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.

 Macam-macam Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa bagian yaitu:
Harta mutaqawwimin dan ghoiru mutawwimin
Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari hartamutaqawwimin yakni tidak boleh diambil manfaatnya.
Mal Mitsli dan Mal Qimi
Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang lainnya tanpa perbedaan.
Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli dan yang tidak ada imbangannya disebut qimi.
Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya, uang yang dipake membayar utang.
Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali digunakan melainkan dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.
Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat dipindahkan.
Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.
Harta ‘Ain dan Harta Dayn
Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Herta ini meliputi; benda yang dianggap harta boleh diambil manfaatnya, benda dianggap harta tidak boleh diambil manfaatnya, benda yang dianggap harta yang ada sebagnsanya, benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya, benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan dan benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan.
Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .
Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu harta perorangan yang bukan berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan, selanjutnya harta pengkongsian atara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi memiliki sebuah pabrik.
Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.

Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan lainnya.
Harta Pokok dan Harta Hasil
Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari domba.
Harta Khos dan ‘am
Harta khsa ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaantnya.



BAB III
PENUTUP
Kesimpilan
Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Dalam Islam Pengalihan (pemberian) harta kepada pihak lain dapat dilakuan dengan cara hibah, sedekah dan wasiat. Berkenaan dengan masalah harta juaga, masih terdapat istilah lain yang perlu kita ketahui yaitu harta gono-gini. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa harta gono-gini adalah harta milik bersama milik suami-isteri yang mereka peroleh selama perkawinan. Permasalahn harta gono gini ini merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat.
Saran
Dalam konsep masa kini banyak orang berselisih hanya karena harta sedikit saja. Banyak permasalahan yang terjadi dimayarakat berkaitan dengan harta warisan, wasiat, sedekah maupun hal lain yang masih berkaitan dengan harta. Untuk itu agar kita dapat mengatasi permasalahan tersebut kita harus bias mencari titik lemah yang dapat mengatasi paermaslahn yang dapat menyebabkan persengketaan ataupun perselisihan itu. Penulis hanya bias berkata harta itu hanya perhiasan dunia yang tidak akan dibawa mati.

definisi sharf

Pendahuluan
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangan popular, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktekan diseluruh dunia. Tidak ada system ekonomi suatu Negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya valuta perdagangan asing diterima dan diadopsi sebagai sesuatu kebutuhan dibidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisankan dari dunia modern.
Pada umumnya valuta asing memperdagangkan mata uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker dan dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya secara kontinu mengikuti waktu perdagangan masing0masing Negara dan bias diasumsikan bahwa pasar valas dibuka 24 jam.

Definisi Sharf
Al-Sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-Adl (seimbang), penghindaran,,pemalingan penikaran, atau transaksi jual-beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan uang penambaha. Sharf adalah perjanjian jual-beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Valuta asing disini maksudnya mata uang luar negri seperti doalr Amerika.
Adapun definisi para ulama sebagai berikut :
Menurut istilah Fiqh
Ahs-Sharf adalah jual beli antar barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau  dengan emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang.
Menurut tim pengembangan institute Bankir Indonesia :
Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara Syari’ah._
Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Sharf
Teks Ayat
_Al-Kahfi : 19
_Ali-Imron : 14
_At-Taubah : 34
Terjemah
Al-Kahfi : 19
Dan demikianlah Kami ban gunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: “Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah han.” Berkata (yang lain lagi): “Rabbmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sinz). Maka suru blab sälah seorang di antaramupergi ke kota dengan membawa uangperakmu mi, dan hendakl ab dla lihat manakah makanan yang lebih suci, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah 1 em but dan janganlab sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun. (QS. 18:19).
Ali-Imron : 14
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dan jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan bidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga). (QS. 3:14).




At-Taubah : 34
Hai orangaorang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dan orang orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari.jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (babwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(QS. 9:34)._
Mufradat
Al-Kahfi : 19
Ba’atasnahum : kami bangunkan mereka
Labitstum : kalian tinggal
Azka : yang paling baik dan enak
Liyatalaththaf : supaya bersikap lemah lembut dalam bermuamalat,supaya tidak terjadi pertengkaran yang menyebabkan orang tertarik mengenal lebh jauh.
La yusy’iranna : jangan sekai-kali melakukan hal-hal yang menybabkan seorangdari penduduk kota merasakan tentang keberadaan kalian.
In yazhharu ‘alaikum: jika erea mengenal dan mengetahui tempat kalian berada.
Al-‘utsur, pada asalnya jatuh pada wajah. Orang mengatakan : ‘atsara, ‘utsuran dan ‘itsaran, artinya dia jatuh pada wajah-wajahnya
As-sa’ah: hari kiamat, saat allah membangkitkan mahluk seluruhnya untuk menghadapi hisab dan pembalasan.
At-tanazu : pertengkaran
Al-ladzina ghalabu ala amrihim : yang dimaksud adalah para memimpin negri
Al-masjid : tempat peribadatan orang-orang beriman pada saat itu.
Ar-rajm : kata-kata yang berdasarkan persangkaan
Al-ghaib : orang menerka apa yang tidak diketahui dan tidak dikenalnya.
Al-mira : pertengkaran tentang sesuatu yang membuat keragu-raguan
La tastafti : janganlah kamu meminta fatwa dari mereka.

Ali-Imron : 14
Asy-syahwat : bentuk tunggalnya syahwatun, artinya keinginan hawa nafsu untuk memiliki. Yang dimaksud adalah, hal-hal yang menjadi selera. Seperti dikatakan, hadza ‘th-Tha’amu Syahwatun Fulanin (makanan tersebut menjadi kegemaran seseorang).
Al-An’am : bentuk tunggalnya Na’amun, artinya unta, sapi dan domba. Tetapi, pengertian Na’am ini hanya dimaksudkan untuk arti unta.
Al-Musawwamah : hewan yang digembalakan di lembah-lembah dan ranch.
Al-Hattsu : lading dan tumbuhan._
At-Taubah : 34

Penjelasan Ayat Dalam Kitab Tafsir
Tafsir Ibnu Katsir
Al-Kahfi : 19
_ Allah berfirman, sebagaimana Kami telah menidurkan mereka, maka Kami bangunkan mereka dalam keadaan badan, rambut, dan kulit mereka tetap sehat. Mereka tidak kehilangan sedikit pun dan keadaan dan kondisi mereka setelah berlangsung selama tiga ratus sembilan tahun. Oleh karena itu diantara mereka saling bertanya “sudah berapa lamakah kamu berada (disin)i?”. maskudnya berapa lama kalian tidur disini?
_ “mereka menjawab, kita berada (disini)sehari atau setengah hari.” Hal itu karena mereka masuk kegua pada permulaan siang dan bangun pada akhir siang.. oleh karena itu, mereka mendapati keadaan itus seraya berkata_ ”atau setengah hari, berkatalah (yang lain lag),Rabbmu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).” Maksudnya, Allah lebih mengetahui apa yang kalian alami. Seolah-olah pada diri mereka dihinggapi semacam keraguan karena tidur mereka yang cukup lama, wallahhu’alam.

Ali-Imron : 14
Allah ‘ memberitahukan mengenai apa yang dijadikan indah bagi manusia dalam kehidupan dunia, berupa berbagai ragam kenikmatan; wanita dan anak.
Allah memulainya dengan menyebut wanita, karena fitnah yang di timbulkan oleh wanita itu lebih berat, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullali bersabda:
_


“Aku tidak meninggalkan suatu fitnah yang lebih bahaya bagi kaum laki-laki darip ada wanita.”
Jika keinginan terhadap wanita itu dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan lahirnya banyak keturunan, maka yang demikian itu sangat diharapkan, dianjurkan dan disunnahkan. Sebagaimana beberapa hadits telah menganjurkan menikah dan memperbanyak nikah.
_
“dan sebaik-baiknya umat ini yang paling banyak istrinya”
_Dan juga sabdanya :
“Dunia mi adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. Jika dia (suami) memandangnya, dia (isteri) menyenangkannya, jika memerintahnya, maka dia mentaatinya, dan jika ia (suami) tidak berada di sisinya, dia senantiasa menjaga dirinya dan (menjaga) harta suaminya.” (HR. Muslim, an-Nasa i dan Ibnu Majah).
Para mufassir berbeda pendapat mengenai ukuran qinthar. Tetapi ringkasnya, qinthar adalah harta yang banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh adh-Dhahhak dan lainnya. Dan Ibnu Jarir telah meriwayatkan dan Abu Hurairah sebagai hadits mauqufseperti riwayat Waki’ dalam tafsirnya. Dan inilah yang lebih shahih.
Kecintaan kepada kuda terbagi tiga :
Pertama, kecintaan memelihara kuda dengan maksud untuk persiapan berperang di jalan Allah. Kapan dibutuhkan, maka mereka pergi berperang menunggangi kudanya. Bagi mereka ml disediakan pahala yang banyak.
Kedua, kecintaan memelihara kuda dengan maksud untuk kebanggaan, memusuhi dan menentang Islam. Tindakan semacam mi termasuk perbuatan dosa.
Ketiga, dimaksudkan untuk mengembangbiakkan dengan tidak mel upakan hak Allah dalam pemanfaatannya. Maka hal mi untuk pemiliknya adalah sebagai penunjang kebutuhannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang akan kami kernukakan pada pembahasan firman Allah ,
_
“dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang lambat untuk berperang” (Q.S. Al-Anfaal: 60).

At-Taubah : 34
As-Suddi berkata: “Al-abbar adalah pendeta dan kalangan orang-orang Yahudi, dan ar-rubban adalah pendeta dan kalangan orang-orang Nasrani.” Dan memang benar, bahwa ahbar adalah orang-orang alim dan kalangan orang-orang Yahudi, seperti dalam firman-Nya:
_
“megapa para Rahib dan Ruhban tidak melarang mereka dariperkataan bohong dan memakan makanan yang haram?” (Q.S. Al-Maidah: 63).
Dan ruhban (pendeta) adalah para ahli ibadah dan kalangan orang-orang Nasrani, sementara al-qissisun (uskup) adalah orang alim mereka, seperti yang difirmankan oleh-Nya
_
“yang demikian itu karena fiantara mereka terdapat qissun dan ruhban (Q.S. Al-Maidah: 82)
Maksudnya, suatu peringatan akan bahaya para ulama su’ (orang aiim yang mengajak kepada keburukan) dan para ahli ibadah yang salah jalan, seperti yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah: “Barangsiapa di antara ulama kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Dan barang siapa diantara para ahii ibadah kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Nasrani.”
_Dalam hadits shahih disebutkan:



_“kamu yang mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu pas (serupa/persis).”
Para sahabat bertanya  “Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab “lantas syapa”
_Dalam satu riwayat disebutkan: “orang-orang Persia dan Ramawi?” Rasulullah menjawab: “syapa lagi orang-orang selain mereka?”
Jadi ini adalah peringatan bagi kita untuk tidak bertasyabbuh (serupa) dengan mereka baik dalam ucapan atau perbuatan
_Untuk itu Allah berfirman


“benar-benar (mereka)memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan menghalang-halangi (manusia)dari jalan Allah.” Hal itu karena mereka makan harta dunia dengan mengorbankan agama dan dengan sarana jabatan. Seperti halnya para orang alim Yahudi pada zaman Jahiliyah, dimana mereka mempunyai mereka mempunyai kedudukan dimasyarakat dan mendapatkan pajak serta sumbangan dari rakyat. Ketika Rasulullah diutus, mereka tetap dalam kesesatan dan kekafiran karena tidak mau kehilangan jabatan mereka, maka Allah menghapus ketamakan mereka dengan cahaya kenabian dan menggantinya dengan kehinaan dan kerendahan serta mereka akan mendapatkan amarah dan murka dari Allah.





Tafsir Al-Maraghi

  Al-Kahfi : 19
Mereka dibangkitkan dari tidur dan kami bangunkan mereka dari tidur supaya kami perkenalkan keagungan kekuasaan kami dan keajaiban tentang mahluk kami , supaya mereka semakin mengerti urusan mereka yang sedang mereka alami . yaitu, berlepas dirinya mereka dari penyembah berhala , dan keikhlasan mereka beribadah kepada Allah yang maha esa dan kuasa,karena mereka mengetahui secara nyata sekian lama yang mereka alami, namun mereka masih tetap dalam keadaan semula, ketika mereka mulai tidur.
Dan akhirnya, sebagian mereka bertanya kepada sebagian yang lain. “berapa lamakah kalian tinggal disini?”.
Maka, yang lain menjawab dengan mengatakan : “kita tinggal disini satu hari atau setengah hari ?”. tergasnya mereka tidak bisa memastikan sudah berapa mereka tinggal. Jadi mereka belum mengetahui tanda – tanda yang menunjukan ukuran tinggi disitu,yang disangka-sangka.
Kebanyakan Ahli Tafsir berpendapat bahwa mereka masuk kedalam gua pada pagi hari, sedang pada saat mereka bangun terjadi di sore hari.
Sedangkan yang lainya mengatakan: “Tuhan mulah yang lebih tahu ,sudah berapa lama kalian tinggal disini”.
Kata – kata ini merupakan kesopanan yang cerdik dalam menjawab kepada kedua golongan tadi. Dan ketika mereka tahu hal ini membingungkan mereka, maka mereka berlalih pada hal yang lebih penting dalam urusan mereka. Yaitu, kebutuhan mereka terhadap makanan dan minuman.
Dan hendaklah berlaku lemah lembut dalam memasuki kota dan dalam memberikan makanan. Dan begitu pulang dari kota , janganlah sekali-kali memberitahukan tempat kalian terhadap siapa pun dari penduduk itu. Sesungguhnya orang-orang kafir itu bila mengetahui tempat kalian ,sedang kamu tidak mau melakukan apa yang mereka kehendaki,tetapi kamu tetap saja beriman , maka bisa jadi mereka membunuh kalian dengan batu-batu. Dan apabila kamu masuk kedalam agama mereka sekalipun dipaksa maka kamu takan memperoleh kebaikan di dunia maupun di akhirat kalian.
Demikian pula kami jadikan pedros dan kaumnya menyaksikan para pemuda itu ketika bertengkar sesamannya mengenai kebangkitan. Ada diantara  mereka yang mengakui adanya kebangkitan dan ada pula yang menentang. Sesungguhnya kaum itu dalam menghormati para penghuni para penghuni gua , terpecah menjadi dua golongan. Satu golongan menyatakan, kita tutup saja atas mereka pintu gua  dan kita biarkan sebagaimana adanya. Sedangkan golongan lain mengatakan, kita bangun diatas mereka sebuah masjid untuk shalat. Dan agaknya golongan terakhir yang menang.
Sementara itu para Ulama menyebutkan bahwa membangun kubur dijadikan masjid adalah sangat terlarang. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. Telah mengatakan : “Allah ta’ala mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur dan orang – orang yang membangun masjid – masjid dan lampu-lampu diatas kubur”. Dan masih banyak atshar  yang shahih lainnya.
Maka, hendaknya orang- orang islam sekarang mengambil pelajaran dari berita – berita tersebut, yang tidak diragukan lagi kebenaranya. Juga. Agar menghentikan perbuatan mereka selama ini, yakni membangun masjid-masjid di kubur para wali dan orang-orang saleh, serta bertabaruk dengan kubur – kubur tersebut. Bahkan mengusap ambang –ambang pintunya. Dan ketahuilah , bahwa ini adalah keberhalaan terselubung, dan kembali pada penyembah berhala-berhala dan patung-payung dalam bentuk yang berbeda. Sedangkan yang mendapat perhatian , tentu bukan gambaran-gambaran lahiriyah. Itu merupakan kemusyrikan terhadap  Allah mengenai Rububiyahnya dan dalam ibadah kepada-Nya.
Ada sebuah riwayat yang mengatakan ,bahwa orang-orang nasrani najran bertanya dan Rasulallah menjawab mengenai bilangan para penghuni gua itu. Golongan  Al- Kaniyah, yakni para pengikut Al- Malik, mengatakan bahwa para penghuni gua itu aada tiga orang. Dan yang keempat adalah anjing mereka. Sedang golongan Ya’qubiyah mengatakan ada lima orang dan yang keenam adalah anjingnya. Golongan Nasthuriysh mengatakan mereka ada tujuh orang dan yang kedelapan adalah anjing mereka.
Riwayat ini diriwayatkan oleh Ibnu  Abbas dan riwayat ini yang benar.
Tidak ada yang mengetahui bilangan mereka kecuali sedikit diantara manusia. Namun demikian tidak ada berita shahih yang keluar dari dari Nabi saw. Sedikitpun  dalam masalah ini.
Hal ini merupakan petunjuk bahwa yang penting bukan mengetahui jumlah mereka .tetapi, yang penting adalah mengambil dari kisah tersebut  dan mengambil apa yang berguna bagi akal kita. Juga untuk membersihkan aklah kita, serta peningkatan kehidupan baik kehidupan duniawi maupun ukhrawi.

Ali-Imron : 14
mencintai harta benda memang merupakan naluri manusia yang telah mendarahdaging. Rahasianya ialah karena harta benda merupakan saranya untuk meraih berbagai keinginan, sarana untuk mendapatkan kelezatan dan pemuas nafsu syahwat.keinginan-keinginan manusia tidak terbatas, dan berbagai kelezatan tidak terhitung jumlahnya. Jika seseorang telah mendapatkan suatu kelezatan, maka ia akan mngejar dan memburu kelezatan lain.
Apa yang dicapai manusia dalam mengumpulkan harta, makin membuat jiwanya menginginkan mengumpulkan lebih banyak lagi. Begitu rakusnya terhadap harta, hingga ia lupa bahwa harta merupakan sarana, bukan tujuan. Oleh karena dirinya telah dirasuki kegilaan harta, sampai-sampai berusaha dengan segala cara, menghalalkan secara cara hanya untuk menumpuk harta.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sabda Rasulullah saw:
_
Seandainya bagi anak Adam disediakan dua lembah penuh emas, pastilah ia akan mengharapkan memiliki lembah emas yang ketiga. Dan tidak akan bias memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (pasir), dan Allah menerima taubat orang-orang yang mau bertaubat.
Fitnah harta banya mengakibatkan orang lupa daratan, sehingga mereka melupakan hak-hak Allah, hak umat dan Negara. Bahkan, melupakan hak-hak orang yang dipekerjakannya, dan bahkan yang lebih parah adalah melupakan diri sendiri.
Diantara mereka ada yang mengorbankan harga dirinya dan membuka celah-celah terhadap orang yang menyinggung atau yang memperkatakannya kehormatannya, baik dengan perkataan benar maupun bathil. Semua itu dilakukannya demi memperoleh harta. Oleh karena itulah, dikatakan dalam peribahasa, Al-Malu Mayyalun (harta benda merupakan penarik hati).
Setiap kuda yang dipelihara untuk diperjualbelikan dan diberi tanda kebanyakan diperlihara oleh orang-orang besar atau hartawan. Kekayaan itu kekayaan itu termasuk harta yang orang-orang saling bersaing dan membagakan. Sehingga, banyak diantara mereka membela mati-matian harta bendanya lantaran kecintaannya yang begitu berlebihan._

At-Taubah : 34
Tafsir Al-Misbah
Al-Kahfi : 19
Artinya :Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah-lembut dan jangan lah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun.
Ayat ini melanjutkan keterangan ayat yang lalu dengan menyatakan bahwa kami melakukan apa yang kami uraikan diatas, yakni merindukan mereka dalam keadaan demikian dan lain-lain yang berkaitan dengannya, sebagai tanda kekuasaan kami, dan demikian jugalah kami bangun kan mereka setelah waktu yang demikian lama, juga sebagai tanda kekuasaan kami pula agar atau sehingga mengakibatkan setelah mereka bangun dari tidur yang berkepanjangan tanpa mereka sadari itu, mereka saling bertanya diantara mereka sendiri tanpa keterlibatan orang lain tentang keadaan mereka.
Berkatalah salah seorang diantara mereka “sudah berapa lamakah kamu berada dan tertidur disini ? “ mereka menjawab” kita telah berada disini selama sehari atau setengah hari.” Yang lain tidak sependapat dan yang ketiga menengahi dan mereka berkata. “ tuhan selalu berbuat baik dan melimpahkan karunia kepada kamu lebih mengetahui dengan tepat dan rinci dari pada kita semua berapa lama kamu berada disini. Tidak usahlah kita persoalan itu karena kita tidak dapat menentukan yang pasti. Kita semua sedang merasa lapar dan membutuhkan makanan, maka suruhlah seseorang diantara kamu pergi kekota dengan uang perak kamu ini, dan hendaklah ia lihat dan cari di kota itu, manakah warung yang menjual makanan yang lebih baik, yakni yang halal dan bergizi, lalu hendaklah ia kembali dengan membawa rezeki Allah dari sana, yakni makanan itu, atau membawa imbalan uang perak yang dibawanya untuk kamu, dan hendaklah dia bersungguh-sungguh beralaku lemah lembut, dan bersembunyi-sembunyi dan janganlah sekali-kali yang kamu utus menjadikan seorangpun diantara penduduk kota merasakan sehingga mengetahui keadaan kamu.
Thabatahba`I menggaris bawahi kata liatasa`alu / agar mereka saling bertanya. Ayat ini mejelaskan bahwa sebab mereka dibangunkan setelah tidur berkepanjangan itu bertujuan agar mereka saling bertanya, dan akan jelas bagi mereka hak ikat masalah yang sebenarnya Allah menidurkan mereka sedemikian lama untuk membangunkan mereka. Allah menidurkan mereka setelah mereka berdoa dan memohon rahmat-Nya serta menunjukan jalan keluar bagi kesulitan mereka, karena mereka sangat khawatir melihat masyarakat mereka dikuasai oleh kekufuran, lalu mereka berputusasa dari munculnya kalimat baq dan kebebasan beragama.
Apa yang disebut diatas benar-benar dirasakan oleh manusia apabila terlintas dalam benaknya masa-masa lalu dengan peristiwanya yang menyenangkan atau menyedihkan. Ketika itu manusia merasa bahwa peristiwa-peristiwa yang dimaksud hanya berlangsung bagian mimpi atau kantuk dalam sehari.Kepayang yang di akibatkan oleh hawa nafsyu dan kelengahan yang dilahir kan oleh kesenagan duniawi, menjadikan seseorang tidak menyadari hakikat kebenaran lalu mengikutinya. Hari tersebut adalah hari kematian. Ketika itu seperti perkataan Ali Ibn Abi Thalib ra.:” manusia semua tertidur (ketika berada di dunia) dan bila mereka mati, mereka terbangun.” Dan  hari yang lain adalah hari kehancuran dan kepunahan alam insani semua.
Ada juga yang memahami kalimat liyatasa`alu dalam arti sehingga mereka saling bertanya. Penganut paham ini memahami huruf lam pada awal kata itu berarti mengakibatkan, yakni perasaan mereka tentang lamanya tidur mengakibatkan mereka saling bertanya. Thabataba`I juga menggaris bawahi ucapan sebagian penghuni goa itu yang menyatakan bahwa tuhan kamu lebih mengetahui. Ucapan ini bukan sekadar untuk menunjukan Akhlak dan tata karma terhadap Allah SWT., tetapi ia merupakan salah satu hakikat yang berkaitan dengan akidah Tauhid yang harus dihayati oleh setiap insan.
Disisi lain ucapan diatas yang mengandung anjuran untuk menghentikan diskusi tentang masa keberadaan mereka dalam gua, mengandung makna desakan untuk tidak berfikir sehingga menghabiskan waktu dan  energy dalam hal-hal yang tidak terjangkau oleh nalar.
Ada tiga pihak yang mendiskusikan masa keberadaan mereka di dalam gua. Yang pertama berkata : “ sudah berapa lamakah kamu berada disini ? .” ini di ucapkan seperti bunyi alat yang diatas oleh “ salah seorang diantara mereka”, yakni hanya seorang. Selanjutnya ada yang menyanggah dalam berkata :” kita telah berada selama sehari atau setengah hari.” Yang mengucapkan kalimat ini dinyatakan oleh ayat diatas adalah mereka, yakni berbentuk jamak. Selanjutnya ada lagi yang berkata : “ tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada.”
Kata bi wariqikum terambil dari kata wariq dalam arti perak.Ada juga yang membacanya wariqikum yang terambil dari kata waraq yaitu sekeping uang yang terbuat dari perak. Penyebutan  kata ini secara khusus, ditambah lagi dengan kata hadzibi.

Hukum Dan Ketentuan Sharf
Ada ijab qabul : ada perjanjian untuk member dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab Qobul nya dilakukan dengan lisan, tulisan danutusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenamg penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berfikiran sehat).

Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis.
Dapat dimanfatkan.
Jelas barang dan harganya.
Dijual (dibeli) oleh pemiiknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
Barang sudah berada ditangannya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi di perbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau cirri-cirinya. Kemudian jika barang susuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual-belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual-belinya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi riwayat Al-Daraquthni dan Abu Hurairah.

“barang syaia yang member sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang, dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“kesulitan itu menarik kemudahan”

Jenis Sharf
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk menyerahkan pada saat itu (over the ounter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bias dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Fordward, yaitu transaski pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan dating, antara 2 X 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah)dan penyerahannya tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk fordward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fordward. Hukumnya haram, karena mengandungunsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option, yaitu konntrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka watu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsure maisir (spekulasi).


Skema Sharf

______

_
___

_
__



Kesimpulan

Ahs-Sharf adalah jual beli antar barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau  dengan emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang.